Kemenag Bimwin 149ribu Calon Pengantin Sepanjang 2017

By Admin

nusakini.com--Kementerian Agama memberikan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) kepada sekitar 149ribu pasang pengantin dari seluruh Indonesia, selama tahun 2017. Hal ini disampaikan oleh Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin saat membuka kegiatan “Pelatihan Indepth Reporting Kebimasislaman Media Online” di Jakarta.   

"Jumlah pasangan yang mendapatkan Bimwin ini, masih jauh dari jumlah peristiwa nikah yang terjadi. Peristiwa nikah tahun 2017 itu 1,9 juta lebih," jelas Muhammadiyah Amin di hadapan 60 jurnalis media Islam, Rabu (14/3).  

Bimwin menurut Muhammadiyah merupakan upaya Kementerian Agama untuk mengurangi angka perceraian sekaligus langkah untuk memperkuat ketahanan nasional. “Sejak dulu sebenarnya sudah ada, dengan nama suscatin (Kursus Calon Pengantin). Tapi setelah dievaluasi capaiannya masih jauh dari yang diinginkan,” jelasnya.  

Data tahun 2014 menunjukan angka perceraian di Indonesia mencapai 344.237. Angka tersebut naik menjadi 365.633 pada tahun 2016. Ironisnya, kata Muhammadiyah Amin, perceraian banyak dialami pasangan yang belum genap lima tahun usia pernikahan. "Dan 70% dimulai dengan gugat cerai (permintaan istri)," lanjutnya. 

Salah satu penyebab tingkat perceraian itu, menurut Muhammadiyah adalah minimnya pengetahuan serta kemampuan pasangan untuk mewujudkan keluarga yang sakinah mawadah wa rahmah. "Banyak yang menikah, belum ada bekal (ilmu) apa-apa. Seperti terjun bebas saja," ujarnya.  

"Yang lebih parah lagi, apabila terjadi masalah di biduk rumah tangganya, mereka tidak mampu mempertahankan," lanjut Muhammadiyah.  

Hal ini yang menurut mantan Rektor IAIN Gorontalo dapat mengancam ketahanan nasional. Untuk itu, diperlukan penguatan ketahanan nasional dengan cara menguatkan ketahanan keluarga. “Bagaimana caranya? Tiap pasangan yang mau menikah kita berikan bimbingan," ujarnya. 

Di tahun 2018 ini, Ditjen Bimas Islam akan kembali mengintensifkan kegiatan Bimwin. Meski belum menjadi kewajiban bagi pasangan yang akan menikah, tapi harus dilaksanakan. Belum diwajibkan karena terkait anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan Bimwin.  

“Kalau tiap tahun ada 2 juta pasangan menikah dengan anggaran Bimwin 400ribu, berarti membutuhkan dana 800 milyar. Sementara alokasi yang ada sekarang baru 59 milyar,” tuturnya.  

“Bila nanti anggaran Bimwin sudah mencukupi, kita akan wajibkan. Tidak boleh dinikahkan oleh KUA, tanpa sertifikat lulus,”tandasnya.(p/ab)